Masyarakat Tolak Penggusuran Bandara Internasional Jawa Barat di Majalengka

Masyarakat Tolak Penggusuran Bandara Internasional Jawa Barat di Majalengka

Masyarakat Tolak Penggusuran Bandara Internasional Jawa Barat di Majalengka

NEWS.ARRAHMAH.CO.ID - 
Sebanyak 10 Desa di Kabupaten Majalengka diratakan tanpa proses yang jelas untuk pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB). Hal tersebut terhitung dari keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan No.34/2005 menetapkan 11 desa untuk pembangunan BIJB.

Menurut Ketua I Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Jawa Barat Syamsudin, hanya desa Sukamulya yang masih bertahan. Dari luas 735 ha diisi oleh 1.430 Kepala Keluarga (KK). “Akan tetapi sejumlah 60 KK dengan lahan seluas 33 ha telah diserahkan kepada panitia melalui calo-calo pembebasan lahan, yang terus menerus mengintimidasi warga untuk menyerah dan melepaskan tanahnya,” kata Syamsudin melalui sambungan telepon, Kamis (17/11).

Saat ini, di lokasi pihak pemerintah sudah mulai mengerahkan 1.200 orang gabungan pasukan Kepolisian mulai dari Polres Majalengka, Polsek-polsek yang berada di wilayah Majalengka. Bahkan, hingga mengerahkan dukungan dari Polres Indramayu dan Sumedang.

Di lokasi itu terdapat tujuh buah truk Dalmas, dua buah truk Brimob, 20 mobil ranger, satu buah mobil gegana, dan satu buah water cannon sudah dipersiapkan di Kantor Polsek Kertajati untuk mengamankan proses penggusuran hari ini (17/11). Rencananya, penggusuran langsung dipimpin oleh Kapolres Majalengka, AKBP. Mada Roostanto.

“Rencana ambisius dan arogan pemerintah ini terkesan tidak mengindahkan hak-hak rakyat yang akan terampas oleh rencana pembangunan tersebut,” katanya.

Tindakan ini, lanjut dia, justru kembali memperlihatkan wajah buruk negara yang selalu memakai cara-cara represif melalui pelibatan aparat TNI dan Polri dalam berhadapan dengan rakyatnya. Selain pelibatan aparat, pemerintah selama ini selalu mengabaikan proses dialog dengan warga dalam proses pembangunan bandara.

Bahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengklaim, proses penggusuran kali ini akan menggandeng Komnas HAM. Tidak berhenti di situ, proses rencana pengukuran ini kerap diwarnai intimidasi, teror. Tercacat pada, Selasa 6 September 2016 yang lalu dua orang warga desa Sukamulya, atas nama Agus dan Rahman dipanggil tanpa prosedur yang jelas oleh Polres Majalengka dengan tuduhan penganiayaan.
Masyarakat Tolak Penggusuran Bandara Internasional Jawa Barat di Majalengka

“Tidak dijalankankanya proses-proses musyawarah antara dua pihak ini jelas telah melanggar prosedural dan tahapan yang tercantum dalam UU No.2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” jelasnya.

Pemerintah tidak mempertimbangkan pula dampak lebih luas secara sosial ekonomi bagi kehidupan warga jika penggusuran tetap dilanjutkan. Lebih jauh, tindakan sepihak pemerintah ini juga telah melanggar peraturan UN Basic Principles and Guidelines on Develpoment Based Evictions dan Displacement.

Sebuah kebijakan yang menekankan pentingnya memelihara hak-hak warga yang digusur demi kepentingan pembangunan yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

“Saat ini belum disepakatinya bentuk ganti rugi. Lalu, banyak terjadi kecurangan dan praktik calo yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat yang berusaha meraup keuntungan dari hasil ganti rugi lahan milik warga,” ucapnya.

Dari pengalaman desa lain yang sudah dibebaskan lahannya, lanjut dia, justru kehidupan warganya lebih terlantar/sengsara. Dalam proses pengadaan tanah proyek BIJB, pemerintah tidak mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, budaya yang lebih luas bagi warga desa. Seperti keberlanjutan mata pencaharian warga yang utamanya bertani/berkebun, serta pendidikan anak-anak Desa Sukamulya.

“Kami menuntut pemerintah untuk menunda proses pengukuran sebelum adanya dialog bersama seluruh masyarakat  dengan melibatkan semua pihak,” tegasnya.

Dia menambahkan, pemerintah untuk menarik keterlibatan TNI dan Polri dalam proses pengukuran tanah untuk penggusuran tanah warga Desa Sukamulya. (cakrawalamedia/cepsuryana)


Related Articles

0 Comments:

Created with by Template Mark