Pendididkan Islam
Pendidikan
Pilihan Editor
Alhamdulillah, Kemenag Akan Resmikan 13 Ma'had Aly Senin Ini
“Saat ini, di tahap awal Kementerian Agama akan melauncing sekaligus memberikan izin pendirian kepada 13 pesantren di Indonesia yang menyelenggarakan Ma’had Aly. Satu Ma’had Aly hanya diberikan izin penyelenggaraan untuk satu Program Studi,” terang Direktur PD Pontren, H Mohsen.
Mohsen menambahkan, posisi program studi pada Ma’had Aly tidak semata-mata program studi, tetapi ia akan dikembangkan menjadi pusat kajian keilmuan keislaman dan ke-pesantrenan secara terpadu. Dengan posisi ini, maka Ma’had Aly akan tetap ditempatkan sebagai lembaga khusus (khushushul-khushush) yang ada di pesantren untuk melahirkan kader ulama yang mumpuni.
Kekhasan dan legalitas Ma’had Aly
Sementara itu, Kasubdit Pendidikan Diniyah, H Ahmad Zayadi yang menaungi Ma’had Aly mengatakan bahwa lembaga ini merupakan lembaga kajian keislaman tingkat tinggi. Karena sifat tingkat tingginya tersebut, syarat dan ketentuan berlaku. Artinya tidak semua pesantren bisa menyelenggarakan program ini. Lewat pola Ma’had Aly ini diharapkan bisa dikembangkan keahlian-keahlian yang bersifat takhassus atau spesifik. Pola pengembangan ini sebelum dikeluarkannya UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
“Harapannya seperti itu, karena mengingat dulu ketika kita mendengar Pesantren Sarang Rembang, yang terkenal Nahwu dan ilmu alat-nya, Pesantren Situbondo kajian fiqih dan ushul fiqih sangat kuat, dan lain-lain,” ujar Zayadi.
Perkembangan terakhir, tambahnya, pengembangan Ma’had Aly diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 71 tahun 2015. Jadi terkait desain pengembangan Ma’had Aly ke depan semua ada di PMA tersebut.
Peraturan Menteri Agama (PMA) ini tidak saja memastikan legalitas Ma’had Aly dalam sistem pendidikan nasional, melainkan juga memperjelas komitmen Pemerintah untuk mewujudkan Ma’had Aly setara dan semartabat dengan lembaga pendidikan tinggi agama dan lembaga pendidikan tinggi umum, baik dalam pengakuan, status, lulusan, maupun perhatian Pemerintah terhadap keberlangsungan dan pengembangannya.
“Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan dan amanat UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka posisi Ma’had Aly setara dengan UIN dan Perguruan Tinggi Islam lainnya,” tegas Zayadi.
Sumber: Pendidikanislam.id
0 Comments: